Hidayat akan di hukum akibat tudingannya kepada anak bungsu Jokowi

Muhammad Hidayat yang di duga sebagai pelapor Kaesang Pangarep yang merupakan anak bungsu dari Jokowi, akan menjalani proses hukum kembali. Pasalnya, prilaku Hidayat membuat kegaduhan dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian mengenai ujaran kebencian yang di lakukan oleh putra bungus Jokowi.

Irjen Pol Setyo Wasisto seorang Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan bahwa atas kesalahannya kemanusiannya tersebut, Hidayat terpaksa harus di tahan dan di proses lebih lanjut di mata hukum. Dengan kehadiran pemuda tersebut, kini sudah tersebar berita jelek yang mengenai putra bungsu dari orang nomor 1 di Indonesia.

Dari laporan yang di terima pihak kepolisian, Hidayat mengakui telah membuat membuat sebanyak 60 laporan yang di sebarkan ke pihak kepolisian dengan bertujuan bisa memproses tudingannya tersebut. Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono seorang Kabib Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka akan terus memproses kasus Hidayat tersebut, meskipun saat ini penahanan Hidayat masih di tangguhkan.

Istri dari Hidayet juga meminta agar penangguhan penahanan bisa terlaksana dan itu juga termasuk haknya yang di atur sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Muhammad Hidayat yang di duga sebagai pelapor Kaesang Pangarep yang merupakan anak bungsu dari Jokowi, akan menjalani proses hukum kembali. Pasalnya, prilaku Hidayat membuat kegaduhan dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian mengenai ujaran kebencian yang di lakukan oleh putra bungus Jokowi.

Irjen Pol Setyo Wasisto seorang Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan bahwa atas kesalahannya kemanusiannya tersebut, Hidayat terpaksa harus di tahan dan di proses lebih lanjut di mata hukum. Dengan kehadiran pemuda tersebut, kini sudah tersebar berita jelek yang mengenai putra bungsu dari orang nomor 1 di Indonesia.

Baca juga politisi minta anak Jokowi di proses hukum.

Dari laporan yang di terima pihak kepolisian, Hidayat mengakui telah membuat membuat sebanyak 60 laporan yang di sebarkan ke pihak kepolisian dengan bertujuan bisa memproses tudingannya tersebut. Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono seorang Kabib Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka akan terus memproses kasus Hidayat tersebut, meskipun saat ini penahanan Hidayat masih di tangguhkan.

Istri dari Hidayet juga meminta agar penangguhan penahanan bisa terlaksana dan itu juga termasuk haknya yang di atur sesuai dengan undang undang yang berlaku.

M.Irawan selaku Kapolda Metro Jaya mengklaim bahwa tudingan yang di lakukan Hidayat kepadanya  di duga sebagai provokator dan termasuk dalam aksi 411 yang kini sedang di proses oleh pihak kejaksaan, apakah kasus tersebut akan terus maju atau tidak, yang penting berkas tersebut sudah maju ke kejaksaan.

Sebelum Muhammad Hidayat melakukan tudingan terhadap putra bungus Presiden Joko Widodo, ia sudah menjadi tersangka atas kasusnya yang melaporkan M.irawan selaku Kapolda Metro Jaya dengan dugaan kasus ujaran kebencian.

Argo memperjelas bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Hidayat, namun akhirnya mereka melepaskannya. Melepaskannya bukan berarti ia telah bebas dari kasus tersebut, akan tetapi ia bebas dengan hanya di tangguhkan saja, tutup Argo.

0 comments so far,add yours

Note: Only a member of this blog may post a comment.